SOTK Pemerintah Desa Kemlagi berdasarkan Peraturan Desa Kemlagi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Kemlagi
Kepala Desa : Abd. Wahab, SE
Sekretaris Desa : M. Ainur Rofiq
Kaur Umum dan Perencanaan : Nur Hidayat (Plt)
Kaur Keuangan : Sutriana
Kasi Pemerintahan : Galih Rinekso Yuwono, M.Pd
Kasi Kesejahteraan : Kamandaka Didik Handayanto
Kasi Pelayanan ; Nur Hidayat
Kepala Dusun Kemlagi Utara : Irwan
Susunan BPD Desa Kemlagi
Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/295/HK/416-012/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019-2025 dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2013-2019 Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan anggota BPD ditambah 2 (dua) tahun, sehingga dari periode 2019-2025 menjadi 2019-2027
Susunan Kepengurusan BPD Desa Kemlagi
Ketua : H. Mashudan, SH
Wakil Ketua : H. Ach. Sholeh, S.PdI
Sekretaris : Hj. Risa Umami, S.PdI
Anggota : Supriyanto
Anggota : Badrul Awam
Anggota : Yuda Erwanto
Anggota : Ronis
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...