https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kemlagi adalah pembangunan irigasi, pembuatan tembok di tempat pengolahan sampah dan pembangunan untuk tempat pedagang kaki lima (PKL).
Salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari dana kegiatan PKTD, serta penggunaan bahan baku lokal dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, sefektif dan swadaya dan swakelola.
- Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
- Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, upah kerja paling sedikit 50 % (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan materia untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
- Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan, wisata Desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan, air minum aman dan sanitasi bersih, pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...