https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabuaten Mojokerto Nomor: 412.2/7061/416-112/2024 perihal Sinergitas Program Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklajnuti dengan surat Camat Kemlagi Nomor: 412.2/1139/416-315/2024, ada beberapa program / kegiatan yang perlu disinergikan dengan Pemerintah Desa dengan tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa yang telah ditetapkan diantaranya adalah Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Belum semua Desa memiliki batas desa sesuai dengan Permendagri Nomro 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Atas dasar surat tersebut diatas, maka desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini menganggarkan untuk pengadaan patok batas desa minimal ada 4 (empat) patok dan maksimal 6 (enam) patok untuk dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2025 dengan besaran per patok yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bahwa tujuan adanya Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan Batas Desa
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik diatas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan :
- Pengumpulan dan penelitian dokumen: meliputi mengumpulkan dokumen batas, meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan dan membuat berita acara pengumpulan dan penelitian dikumen.
- Pemilihan peta dasar
- Pembuatan garis batas diatas peta
Penegasan Batas Desa
Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang didapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
- Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku;
- Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku.
Selengkapnya bisa disimak di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...