https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pemerintah Desa sejak Tahun Anggaran 2023 diperkenankan menggunakan 3 % (tiga persen) dari setiap Dana Desa yang diterimanya untuk biaya operasionalnya atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Pada saat itu tahun 2023 keluar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat (3) point g berbunyi "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa".
Ketentuan diatas untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal.
Sementara itu pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nampaknya program tersebut diatas tetap ada dan dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, terutama pada Pasal 2 ayat (4) bahwa, "Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintaha Desa paling banyak 3 %(tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa".
Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari padu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
Kepala Desa dalam penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan :
Koordinasi
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, yang meliputi :
- biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
- kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang doiselenggarakan di Desa; dan
- pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
Penangggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
- kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa dan bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah;
- konflik sosial, yang meliputi untuk biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi, biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi, serta penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
- bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa, serta kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penaggulangan kerawanan sosial.
Kegiatan Lainnya Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan tersebut diatas, antara lain:
- protokoler, meliputi penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa dan operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
- pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi bantuan seragam, perlengkapan sekolah dan piagam atau plakat apresiasi.
- kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi perlengkapan olahraga untuk karang taruna, penyelenggaraan acara adat di Desa dan penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
- penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari Kemerdekaan Indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
- kegiatan promosi, meliputi promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet, dan/atau promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa.
- pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi piagam atau plakat apresiasi dan penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional Pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membentu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai)
Dana Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa tidak dapat digunakan untuk:
- membayar honorarium Pemerintah Desa;
- perjalanan dinas Pemerintah Desa diluar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaraan pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara.
- membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Permendes Nomor 2 Tahun 2024
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...