Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan membentuk dan menetapkan PPID Desa yang melekat pada perangkat desa yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan dengan struktur organisasi yang terdiri dari :
- Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa;
- Ketua PPID Desa adalah Sekretaris Desa;
- Sekretaris PPID Desa adalah Kepala Urusan Umum;
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kasi Pelayanan;
- Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya; dan
- Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya.
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...