https://kemlagi-mjkkab.desa.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Juga guna menindaklanjuti surat Camat Kemlagi Nomor: 414.2/13/416-315/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Permintaan Data BLT Desa Tahun Anggaran 2024. Maka pada hari Selasa, 9 Januari 2024 bertempat di Balai Desa Kemlagi diadakan musyawarah untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Kemlagi, BPD, Ketua RT-RW dan juga tokoh masyarakat lainnya. Sebagaimana ketentuan yang ada, maka Pemerintah Desa wajib mengalokasikan untuk BLT Dana Desa maksimal sebesar 25 % dari pagu Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa.
Dari hasil musyawarah tersebut disepakati ada 21 (dua puluh satu) KPM yang ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun 2024.
Hasil musyawarah ditindaklanjuti dengan diterbitknanya Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor: 412.62/1/416.315-17/2024 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dikabarkan oleh Tim Pengelolaan Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...