Berita Lokal dan Nasional
Pemkab Mojokerto Akhirnya Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
https://kemlagi-mjkkab.desa.id - Pemkab Mojokerto akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi berlangsung hingga 155 hari ke depan.
Penanganan dampak atas bencana di tengah cuaca ekstrem belakangan pun bisa dilakukan cepat dan ditanggung negara.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Abdul Khakim, mengataan, jika status tanggap darurat bencana ini sangat diperlukan dalam percepatan penanganan bencana di musim penghujan sekarang ini.
Lebih-lebih, belakangan cuaca ekstrem juga membayangi daerah dengan 18 kecamatan ini. ’’Sesuai dengan keputusan bupati, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi ini berlaku selama 155 hari,’’ ungkapnya.
Sesuai keputusan yang dikeluarkan, status ini berlaku sejak 29 Desember 2023 sebagaimana ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto nomor 188.45/410/HK/416-012/2023.
Menurutnya, status tanggap darurat ini juga memperhatikan surat dari BMKG kelas I Juanda Sidoarjo yang diterima pemda pada 12 Oktober 2023 lalu terkait informasi prakiraan kondisi iklim di Jawa Timur.
’’Status tanggap darurat bencana hidrometeologi ini merupakan tanggap darurat terhadap bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan rob,’’ jelas Khakim.
Hujan deras yang disertai angin di awal tahun ini memang menimbulkan kerusakan dimana-mana. Setelah sebelumnya mempora-porandakan puluhan rumah di Kecamatan Kemlagi.
Kamis (11/1), hujan deras disertai angin kencang kembali mempora-porandakan puluhan bangunan yang tersebar di lima kecamatan. Terdiri, Kecamatan Bangsal, Kutorejo, Puri, Mojosari, dan Pungging.
Bahkan, dampak bencana ini, tak sekadar alami kerugian material, melainkan juga berakibat pada dua korban yang harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kedua warga ini alami luka-luka setelah tertimpa pohon tumbang yang berada di pinggir jalan raya.
Sehingga dengan status ini, kata Khakim, penanganan dampak atas bencana di tengah cuaca ekstrem bisa dilakukan cepat dan ditanggung negara.
Artinya, segala biaya sebagai akibat ditetapkan keputusan bupati ini, nantinya dibebankan pada APBD dan sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
’’Salah satunya atas pemanfaatan anggaran belanja tak terduga (BTT) yang sudah diploting pada APBD 2024 sebesar Rp 19 miliar. Termasuk, penanganan dampak bencana yang terjadi (Kamis) itu juga bisa memanfaatkan dana BTT,’’ tegasnya.
Sumber https://radarmojokerto.jawapos.com
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...