Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id - Tujuan dari pemeringkatan BUM Desa adalah untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam periode tertentu. Pemeringkatan ini didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa (Pasal 71) serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 (Pasal 22).
Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dilakukan setiap bulan Februari untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama tahun sebelumnya. Proses pemeringkatan dilakukan melalui pengisian kuesioner melalui situs pemeringkatan yang kemudian akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim. Hasilnya akan menghasilkan status pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Ada beberapa indikator yang digunakan dalam pemeringkatan ini, antara lain:
- Kelembagaan: Meliputi sarana dan prasarana pendukung kelembagaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, serta personil yang ada.
- Manajemen: Dinilai berdasarkan adanya perencanaan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk Rencana Program Kerja dan pedoman pelaksanaan (SOP), serta pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen.
- Usaha Dan/Atau Unit Usaha: Termasuk perijinan usaha, standarisasi/sertifikasi produk, omset usaha, laba usaha, kolektibilitas kategori 5 (bagi usaha LKM), pengolahan pasca panen (bagi usaha budidaya pertanian), dan kelengkapan sarana prasarana/amenitas (bagi usaha pariwisata).
- Kerjasama/Kemitraan: Mencakup kemitraan usaha dan kemitraan non-usaha sesuai dokumen AD/ART yang disusun.
- Aset Dan Permodalan: Meliputi kondisi aset dan permodalan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk total modal, sumber modal, dan tingkat profitabilitas.
- Administrasi Pelaporan Dan Akuntabilitas: Mengacu pada ketentuan peraturan mengenai BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yang menuntut pelaporan rutin sebagai bentuk kepatuhan dan akuntabilitas usaha.
- Keuntungan Dan Manfaat Bagi Desa Dan Masyarakat Desa: Selain memberikan laba usaha, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan memberikan manfaat bagi desa (kontribusi PA Desa) dan masyarakat secara umum (lapangan kerja dan penerima manfaat).
Pemeringkatan BUM Desa dilakukan dengan standar nilai/skor pada setiap indikator, yang kemudian dikonversikan ke dalam kelas/kelompok yaitu Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju. Batas nilai/skor tersebut menentukan klasifikasi Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama berdasarkan perkembangannya. Pemeringkatan BUM Desa di tahun 2023 ini merupakan langkah untuk meningkatkan pengelolaan BUM Desa secara keseluruhan dan memberikan panduan serta evaluasi terhadap perkembangan yang telah dicapai.
Sumber https://bppmddtt-banjarmasin.kemendesa.go.id
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...