Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pemerintah Desa (termasuk Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto) pada bulan-bulan ini sudah mulai melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun 2025.
Berikut uraian pasti angka-angka yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Besaran Anggaran Dana Desa 2025
Berdasarkan Undang-Undang di atas, tepatnya di Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, direncanakan. Besaran anggaran dana desa tahun 2025 itu sebesar Rp.71 triliun.
Angka besaran ini terdiri atas :
- Sebesar Rp 69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula,dan
- Sebesar RP 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Besaran BLT Dana Desa 2025
Pasal 14 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menyebut bahwa penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus utama arah penggunaan dana desa tahun 2025.
Fokus utama penanganan kemiskinan ektrem ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang diperuntukkan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di desa tersebut.
Nah, untuk alokasi besaran BLT Dana Desa 2025 sendiri sesuai apa yang termuat dalam Undang-Undang di atas paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan perhitungan pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa.
Fokus Utama Dana Desa Lainnya
Selain BLT Dana Desa yang diprioritaskan untuk pengentasan atau penanganan kemiskinan ekstrem. Ada beberapa fokus utama lainnya yang tertuang dalam Undang-Undang di atas. Fokus-fokus tersebut adalah sebagaimana berikut :
- penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,
- dukungan program ketahanan pangan,
pengembangan potensi dan keunggulan desa,
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa.
Demikian penjelasan mengenai besaran BLT Dana Desa beserta besaran anggaran dana desa 2025 dan juga fokus prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 berdasarkan apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Sumber https://updesa.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...