https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Sebagaimana amanat dari Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa, maka pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 bertempat di ruang rapat command center Diskominfo Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini. Jadi masing-masing kecamatan mendapatkan undangan untuk 2 (dua) desa, untuk Kecamatan Kemlagi yang mendapatkan undangan adalah Desa Kemlagi dan Tanjungan.
Undangan kali ini didasarkan pada surat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Nomor: 005/1543/416-113/2024 Tanggal 26 September 2024.
Latar belakang dari kegiatan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi Desa diperlukan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dimiliki oleh Desa, maka Diskominfo mengundang Sekretaris Desa untuk mengikuti kegiatan Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa.
Dalam kegiatan ini peserta diajak untuk mengisi DIP yang sudah dimiliki oleh masing-masing desa untuk di-upload di website PPID Kabupaten Mojokerto. Dan Alhamdulillah untuk Desa Kemlagi dan desa-desa lain yang mengikuti kegiatan ini sudah berhasil meng-upload DIP-nya pada website tersebut.
Adapaun DIP Desa Kemlagi yang sudah di-upload pada website PPID Kabupaten Mojokerto adalah Informasi Berkala, yang meliputi :
- Informasi Umum Desa Kemlagi
- Informasi Program dan Kegiatan Desa Kemlagi
- Informasi Keuangan Desa Kemlagi
- Informasi Lainnya Desa Kemlagi
DIP Desa Kemlagi dapat dilihat di website PPID Kabupaten Mojokerto disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...