https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melakukan relaksasi pajak dengan menghapus sanksi administrasi. Kebijakan keringanan ini berlaku hingga akhir 2024.
Dari pantauan Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi didapat bahwa sampai dengan hari ini progres realisasi pembayaran khususnya PBB-P2 Desa Kemlagi 2024 masih mencapai 80,65 % sehingga masih ada kekurangan 19,35 % yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 mumpung masih ada pembebasan denda. Seperti kita ketahui bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah setiap tanggal 30 September, jika melebihi dari tanggal tersebut akan dikenakan denda (namun karena ada program relaksasi, maka tidak akan dikenakan denda hingga akhir 2024).
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, Pemda mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto taat pajak. Salah satunya melalui relaksasi penghapusan sanksi administrasi. ’’Jadi, ayo bayar pajak, bebas denda,’’ ungkapnya.
Penghapusan denda administrasi ini, lanjut Ardi, berlaku dua bulan. Yakni, mulai 10 November sampai 31 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku di berbagai sector pajak daerah seperti, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), reklame, restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) parkir, PPJ, AT, hiburan, hingga minerba.
Pihaknya juga menegaskan, program ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. ’’Salah satu wujud cinta pahlawan adalah dengan membayar pajak. Pokoknya semua sektor bebas denda,’’ papar pria yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mojokerto ini.
Ardi mengungkapkan, program relaksasi ini wujud optimalisasi penerimaan pajak daerah 2024. Sehingga jelang akhir tahun ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus, upaya meningkatkan penerimaan piutang pajak daerah 2024 yang memengaruhi penilaian MCP KPK RI.
Di sisi lain, program relaksasi ini juga untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Mojokerto. ’’Program ini wujud upaya pemda mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto taat pajak. Karena, pajak yang diterima pemerintah ini asas manfaatnya akan kembali diberikan dan dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan jalan raya dan peningkatan fasilitas layanan,’’ jelasnya.
Pada sisa waktu dua bulan ini, Ardi optimistis, capaian PAD moncer seiring realisasi belakangan menunjukkan tren positif. Utamanya sektor PBB. Per kemarin, realisasinya bahkan sudah tembus 99,66 persen atau Rp 112,6 miliar dari yang ditargetkan Rp 113 miliar. ’’Selain itu, capaian luar biasa yang sudah menyentuh di atas 90 persen juga ada pajak reklame 93,03 persen, pajak restoran 92,55 persen, pajak hotel 92,05 persen, dan BPHTP 90,67 persen. Jadi kita optimitis dengan relaksasi denda ini PAD 2024 ini bisa makin optimal sampai akhir tahun,’’ pungkasnya.
Sumber https://radarmojokerto.jawapos.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...