https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pengukuran Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) Tahun 2024 ini didasarkan pada surat Camat Kemlagi Nomor 200/1057/416-315/2024 tanggal 6 Nopember 2024 perihal Permohonan Responden Pengukuran Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi untuk menjadi responden dan mengisi instrumen Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) bersama dengan 30 (tiga puluh) orang perwakilan masyarakat, babinsa serta babinkamtibmas. Alhamdulillah per 14 November 2024 untuk Desa Kemlagi semua instrumen sudah mencapai 100 % (baik untuk masyarakat, Kepala Desa, Babinsa serta Babinkamtibmas).
"Tujuan pengisian instrumen Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) adalah untuk memetakan kerawanan narkoba yang ada di desa-desa serta untuk melaksanakan program Presiden Prabowo untuk memetakan kawasan rawan narkoba dengan responden masyarakat, Kepala Desa, Babinsa serta Babinkamtibmas", tutur Arum Palupi (Perwakilan BNN Mojokerto) dihadapan Sekretaris Desa se Kecamatan Kemlagi pada Selasa 19 November 2024 di lantai 3 Kantor Kecamatan Kemlagi.
Lebih lanjut Arum Palupi menyampaikan terima kasih kepada desa-desa yang sudah mengisi instrumen mencapai 100 % namun masih ada beberapa desa di Kecamatan Kemlagi dalam mengisi intrumen IKRN belum lengkap untuk itu agar melengkapinya sampai 100 % terakhir tanggal 23 November 2024.
"Bagi desa-desa yang ingin mengadakan sosialisasi terkait penanggulangan dan pencegahan narkoba bisa mengundang BNN Mojokerto sebagai narasumber yang ada di Jalan Surodinawan Nomor 09, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto - 61328", pungkas Arum Palupi
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...