Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto berhasil menerapkan sistem pelayanan inovasi Pelaku Paradewi di seluruh desa/kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan.
Sehingga untuk mendapatkan layanan adminduk, masyarakat cukup ke kentor desa/kelurahan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, mengatakan, inovasi aplikasi Pelaku Paradewi ini memang menjadi wujud konkret pemerintah memangkas sistem birokrasi.
Yakni, mendekatkan layanan di tengah masyarakat. ’’Jadi, masyarakat yang akan mengurus dokumen adminduk cukup datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratannya,’’ ungkapnya.
Pendaftaran penduduk yang dikirim melalui website tersebut akan diproses oleh operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Baik itu dokumen kependudukan berupa KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
’’Hasil nya akan dikirm via email operator desa. Sedangkan KTP-el dan KIA akan dikirim via pos sesuai alamat pemohon dengan sistem COD dengan biaya Rp 15 ribu,’’ tegasnya.
Munculnya Pelaku Paradewi ini kata Amat, menjawab pelayanan dokumen kependudukan yang hanya terpusat di dispendukcapil. Kondisi itu dapat menjadi penyebab adanya antrean panjang.
Apalagi, paradigma masyarakat Kabupaten Mojokerto baru mengurus dokumen adminduk saat dibutuhkan.
Ditambah lagi saat mengurus dokumen kependudukan mengajak teman yang tidak berkepentingan.
Sehingga menyebabkan ruang pelayanan menjadi penuh. Fenomena itu sudah berlangsung lama dan belum ada sistem perubahan pelayanan yang lebih efektif dan efesien.
’’Dari permasalahan ini, akhirnya kita punya terobosan bekerja sama dengan desa mengubah sistem pelayanan secara online melalui Pelaku Paradewi ini,’’ beber Amat.
Langkah itu untuk mengawali transformasi menuju digitalisasi pemerintahan di era distrupsi teknologi informasi yang begitu cepat.
Dengan penguatan kapasitas birokrasi dalam penguasaan aplikasi berbasis digital.
Termasuk, memberikan edukasi publik khususnya terkait transformasi pelayanan manual menuju daring (online).
’’Sistem ini diharapkan, pelayanan lebih dekat dengan masyarakat, efektif, dan efisien,’’ tandasnya.
Di sisi lain, digitalisasi ini juga menjadi paradigma lain yang perlu diusung untuk mendongkrak kualitas pelayanan.
Program ini merupakan layanan tanpa batas waktu.
’’Petugas desa bisa mendaftarakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan warganya. Hasil pelaporan atau pendaftaran yang dilakukan oleh petugas desa diproses pada hari dan jam kerja. Waktu penyelesaian 1 x 24 jam atau dalam sehari,’’ paparnya.
Sumber https://radarmojokerto.jawapos.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...