Berita Lokal dan Nasional
Pembahasan Bersama Pemerintah Selesai, Akankah Sidang Paripurna DPR Hari Ini Mengesahkan Revisi UU Desa
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pembahasan lanjutan perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 telah selesai di lakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (05/02/2024).
Rapat yang berjalan secara marathon mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan tengah malam pukul 23.20 WIB ini, dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Ada beberapa point utama yang sekiranya bisa menjadi perubahan dalam UU yang sudah berusia 10 tahun semenjak diputuskan ini, diantara nya ;
Masa jabatan Kepala Desa berubah yang semula 6 tahun untuk 3 periode menjadi 8 tahun selama 2 periode.
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang didalamnya meliputi dana operasional desa seperti anggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, akan di transfer langsung dari APBN ke rekening Pemerintah Desa.
Dana purnatugas untuk Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang diberikan 1x sesuai dengan kemampuan desa.
Perubahan ini sendiri diwarnai melalui proses lobi-lobi politik antara anggota Dewan yang turut dalam pembahasan lanjutan dari revisi UU Desa ini, dengan Pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri menyampaikan rasa hormat atas kerja keras anggota Baleg yang telah menyelesaikan pembahasan dari revisi undang-undang Desa ini sendiri.
“Revisi UU Desa ini sendiri seiring dengan visi Presiden Jokowi yaitu pembangunan Indonesia dari pinggiran, dalam hal ini pembangunan Desa”, ujar Mendagri dalam sambutan di penutupan rapat pembahasan.
“Pembahasan hari ini merupakan sejarah tersendiri, karena dalam beberapa jam ada kesepakatan-kesepakatan usulan dari Pemerintah bersama DPR,” tambah Mendagri.
Tidak lupa Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari anggota Baleg yang telah melakukan pembahasan secara marathon.
“ Pemerintah berharap draft ini untuk dapat di bahas dalam tahapan selanjutnya,” tutup Mendagri.
Hari ini agenda DPR RI adalah Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024, harapanya tentu revisi UU Desa yang lama terkatung-katung ini akan disahkan.
Sumber https://puskominfo-ppdi.or.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...