Peta Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 7 |
Kemarin | : | 811 |
Total Pengunjung | : | 107.807 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 18.191.129.237 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Provinsi Jawa Timur
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto - Jawa Timur
Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan saat diwawancarai Parlementaria, Senin (5/2/2024) semalam.
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Sumber https://www.dpr.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Data Populasi Desa Kemlagi
BELUM MENGISI 0 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Kemlagi berada di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Memiliki total populasi penduduk ..... orang. Terdiri dari, 1362 orang penduduk laki-laki dan 1284 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 3516152017 |
Kode Kecamatan | : | 351615 |
Kode Kabupaten | : | 3516 |
Kode Provinsi | : | 35 |
Kode Pos | : | 61353 |
Jln. KH. Arief Hasan No. 415, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur
Senin | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Selasa | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Rabu | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Kamis | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Jumat | 06:00:00 - 11:40:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.490.114.054,00 |
Realisasi | : | Rp 761.127.662,69 |
Anggaran | : | Rp 1.514.248.341,87 |
Realisasi | : | Rp 606.871.401,00 |
Anggaran | : | Rp 24.134.287,87 |
Realisasi | : | Rp 24.134.287,87 |
Anggaran | : | Rp 5.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 218.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 54.760.000,00 |
Anggaran | : | Rp 749.476.000,00 |
Realisasi | : | Rp 449.685.600,00 |
Anggaran | : | Rp 111.038.298,00 |
Realisasi | : | Rp 55.368.780,00 |
Anggaran | : | Rp 404.235.000,00 |
Realisasi | : | Rp 199.981.901,00 |
Anggaran | : | Rp 2.364.756,00 |
Realisasi | : | Rp 1.331.381,69 |
Anggaran | : | Rp 713.780.066,87 |
Realisasi | : | Rp 364.575.626,00 |
Anggaran | : | Rp 467.748.730,00 |
Realisasi | : | Rp 163.174.500,00 |
Anggaran | : | Rp 94.194.800,00 |
Realisasi | : | Rp 8.770.000,00 |
Anggaran | : | Rp 162.924.745,00 |
Realisasi | : | Rp 32.551.275,00 |
Anggaran | : | Rp 75.600.000,00 |
Realisasi | : | Rp 37.800.000,00 |
OpenSID 2405.0.3-premium - Pusako 2.3
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...