Peta Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 193 |
Kemarin | : | 854 |
Total Pengunjung | : | 107.182 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 3.15.208.156 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Provinsi Jawa Timur
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto - Jawa Timur
Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.
Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.
Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.
Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.
Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.
Sumber https://www.kemendagri.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Data Populasi Desa Kemlagi
BELUM MENGISI 0 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Kemlagi berada di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Memiliki total populasi penduduk ..... orang. Terdiri dari, 1362 orang penduduk laki-laki dan 1284 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 3516152017 |
Kode Kecamatan | : | 351615 |
Kode Kabupaten | : | 3516 |
Kode Provinsi | : | 35 |
Kode Pos | : | 61353 |
Jln. KH. Arief Hasan No. 415, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur
Senin | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Selasa | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Rabu | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Kamis | 07:30:00 - 15:40:00 | |
Jumat | 06:00:00 - 11:40:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.490.114.054,00 |
Realisasi | : | Rp 761.127.662,69 |
Anggaran | : | Rp 1.514.248.341,87 |
Realisasi | : | Rp 606.871.401,00 |
Anggaran | : | Rp 24.134.287,87 |
Realisasi | : | Rp 24.134.287,87 |
Anggaran | : | Rp 5.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 218.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 54.760.000,00 |
Anggaran | : | Rp 749.476.000,00 |
Realisasi | : | Rp 449.685.600,00 |
Anggaran | : | Rp 111.038.298,00 |
Realisasi | : | Rp 55.368.780,00 |
Anggaran | : | Rp 404.235.000,00 |
Realisasi | : | Rp 199.981.901,00 |
Anggaran | : | Rp 2.364.756,00 |
Realisasi | : | Rp 1.331.381,69 |
Anggaran | : | Rp 713.780.066,87 |
Realisasi | : | Rp 364.575.626,00 |
Anggaran | : | Rp 467.748.730,00 |
Realisasi | : | Rp 163.174.500,00 |
Anggaran | : | Rp 94.194.800,00 |
Realisasi | : | Rp 8.770.000,00 |
Anggaran | : | Rp 162.924.745,00 |
Realisasi | : | Rp 32.551.275,00 |
Anggaran | : | Rp 75.600.000,00 |
Realisasi | : | Rp 37.800.000,00 |
OpenSID 2405.0.3-premium - Pusako 2.3
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...