Berita Lokal dan Nasional
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pengurus Pusat PPDI mengeluarkan pernyataan mensikapi disahkanya revisi UU No 06 Tahun 2014, yang banyak menimbulkan kegaduhan di antara perangkat desa. Situasi gaduh ini bisa dikatakan karena tidak masuknya pasal mengenai kejelasan status dari perangkat desa, dalam revisi UU Desa tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Soedjoko, Sekretaris Jendral PPDI, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dan pengawalan setelah nantinya perubahan dari UU Desa ini diundangkan oleh Pemerintah.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, 26 point perubahan yang ada dalam revisi UU Desa tidak ada pasal yang memuat kejelasan tentang status perangkat desa. Hal ini menjadikan adanya gesekan-gesekan diantara perangkat desa, karena kecewa dengan keputusan yang di ambil oleh Pemerintah bersama DPR ini.
Padahal selama ini perjuangan perangkat desa melalui PPDI adalah tentang kejelasan status sebagai abdi negara, dan inilah yang kemudian menjadikan penyebab banyak kekecewaan diantara perangkat desa.
Mensikapi dinamika yang ada paska pengesahan revisi UU Desa, Pengurus Pusat PPDI melalui Sekretaris Jendral, Soedjoko, menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berbunyi: mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota, berarti ini kembali kepada Rezim UU 5/1979, dan ini mungkin sebagai solusi atas adanya pemberhentian Perangkat Desa non prosedural, cuma teknisnya nanti seperta apa (dalam pelaksanannya);
- Siltap (Penghasilan tetap) dari Rekening Pusat langsung ke Rekening Desa, ini sebagai solusi atas adanya kasus pencairan siltap (yang molor) 3, 4, 5, 6 bulan sekali, akan tetapi juga harus kita pikirkan;
- Siltap kades nanti standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;
- Siltap perangkat desa standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;
- Apakah ada perhitungan masa kerja dan penyesuaian pendidikan terakhirnya;
- Tunjangan dg segala macamnya sbgmn diatur dalam penjelasan, sumbernya dari mana APBD kah atau APBDes
- Kedudukan tanah bengkok dan sejenisnya (nantinya) seperti apa? apakah langsung menjadi tambahan penghasilan sebagamana TPP ASN ataukah bagaimana?
- Jaminan Ketenagakerjaan yang dicover itu apakah lengkap dengan 4 program ataukah hanya 2 program, dan sumbernya dari mana, APBD-kah atau komparasi APBD dan APBDes sebagamana JKN-KIS (4:1)
- Purna tugas 1 kali, perhitungannya seperti apa, apakah 1 x siltap x masa kerja, atau dihitung berdasarkan masa kerja nya spt 0-10 th, 11-20 tahun dan seterusnya;
- Terkait dengan Siltap ke 13 dan ke 14;
- Masih adakah pemberlakuan 30:70 APBDes.
Pernyataan dari PPDI inilah yang nantinya akan dibawa dalam bentuk pengawalan, agar semakin jelas aturan regulasi turunan dari revisi UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR.
Sumber https://puskominfo-ppdi.or.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...