https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Rapat Kordinasi dilaksanakan hari ini Jum'at 21 Juni 2024 di Ruang Command Center Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Desa Kemlagi mendapat kehormatan untuk diundang mengikuti kegiatan ini bersama dengan Desa Tanjungan sebagai perwakilan dari Kecamatan Kemlagi yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemlagi Dwi Juni Siswanto, S. Sos. MM
Mengingat keterbatasan ruangan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan nantinya seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto mendapatkan undangan dan setiap kecamatan akan diwakili oleh 2 (dua) desa yang mendapatkan undangan dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto, sehingga total ada 36 (tiga puluh enam) desa yang akan mengikuti kegiatan ini.
Menurut Dian Rosalina, S. Sos (Rosa, biasa disapa) selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto bahwa perwakilan 2 (dua) desa di masing-masing kecamatan adalah didasarkan SDM-nya dan pengembangan website-nya yang sudah berjalan.
Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Turis Hadi, S.Sos., M.Med. Kom. selaku Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Mojokerto, bahwa PPID Desa adalah Pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Desa.
"PPID Desa didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa", terang Turis Hadi.
Lanjut Turis Hadi, bahwa yang harus dilakukan oleh PPID Desa, meliputi :
- Penyediaan Informasi Publik;
- Penyusunan DIPD;
- Mengumumkan Informasi Publik;
- Pemohon Informasi, dan
- Menjawab Permohonan Informasi.
Materi kedua disampaikan oleh Dian Rosalina, S. Sos selalu Kabid Komunikasi dan Informasi Publik DiskominfoMks Kabupaten Mojokerto bahwa setelah Rakor hari ini nantinya akan ada tindak lanjut di Juli 2023, nantinya PPID Desa menyusun Daftar Informasi Publik Desa (DIPD) merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik Desa.
Masih materi dari Rosa (biasa disapa) bahwa Daftar Informasi Publik Desa, meliputi :
- Informasi Berkala, yakni informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Misalnya profil desa, badan publik BUMDes, struktur organisasi, program yang masuk ke desa, APBDes, RPJM Desa, RKP Desa, Perdes APBDes dan lain-lain.
- Informasi Serta Merta, yakni informasi publik desa yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan informasi tentang racun bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
- Informaai Tersedia Setiap Saat, yakni informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat. Misalnya informasi tentang Perdes, Permakades, Profil Desa, BA hasil musyawarah BPD, Musdes, Musrenbangdes, Profil BUMDes, AD-ART BUMDes, Informasi mengenai layanan informasi publik desa.
Dalam kesempatan tersebut Dian Rosalina (Rosa) mengapresiasi Desa Kemlagi yang selalu meng-update website desanya serta di tahun 2022 KIM Madep Manteb Desa Kemlagi menjadi juara 3 kategori artikel berita pada ajang Anugerah Pewarta Warga tingkat Provinsi Jawa Timur.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi.
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...