Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Pemerintah Desa Kemlagi untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah Desa Kemlagi telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Kemlagi melalui Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor 13 Tahun 2022 yang didasarkan pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.
PPID Desa Kemlagi bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyediaan, pengumpulan, pengklarifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik.
Media informasi desa adalah sarana yang digunakan untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat ditingkat desa kepada masyarakat umum secara cepat dan efektif melalui media on line, media luar ruang maupun media tatap muka.
Besar harapan kami masyarakat dapat menerima keberadaan kami dan menjadikan kami sebagai mitra, kami siap melayani seluruh kebutuhan masyarakat untuk keterbukaan informasi publik.
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...