Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 (Delapan) Tahun oleh Bupati Mojokerto
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kepala Desa Kemlagi Bapak Abd. Wahab, SE bersama dengan 197 Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto hari Selasa 25 Juni 2024 dikukuhkan oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M. Si untuk masa jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kata pendahuluan pengukuhan, Bupati Mojokerto menyampaikan, "Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada saudara, semoga Allah SWT selalu bersama kita", tegas Bupati Mojokerto.
Setelah prosesi pengukuhan yang dilanjutkan dengan penyerahan keputusan ke masing-masing Kepala Desa, Bupati Ikfina memberikan arahan agar Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan untuk tetap menjaga kesehatan agar bisa melanjutkan tambahan masa pengabdian yang 2 (dua) tahun ini.
"Perpanjangan 2 (dua) tahun ini berarti kiprah panjenengan, kerja nyata panjenengan untuk masyarakat panjenengan ini perlu dibuktikan", tegas Bupati perempuan pertama di bumi Majapahit ini.
"Kita sudah menata untuk seluruh desa di Kabupaten Mojokerto, yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, maka dari itu marilah kita fokus untuk membangun desa panjenengan sedoyo tanpa terkecuali, maka saya minta kerja sama seluruh Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto", pungkas Ikfina.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...