Pembinaan Service Excellence Pelayanan dan Peningkatan Tata Kelola Kearsipan Aparatur Pemerintah Desa
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Dengan mendasarkan pada surat Camat Kemlagi Nomor: 005/508/416-315/2024 Tanggal 24 Juni 2024 Perihal Undangan, bertempat di aula Kantor Kecamatan Kemlagi lantai 3 pada hari ini Kamis, 27 Juni 2024 dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Service Excellence Pelayanan dan Peningkatan Tata Kelola Kearsipan Aparatur Pemerintah Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Kaur Umum dan Perencanaan se Kecamatan Kemlagi dan sebagai narasumbernya dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemlagi.
Dalam kata sambutannya, Camat Kemlagi Madya Andriyanto berharap agar kita dalam menggunakan format-format dan tata naskah dinas harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan bukan menurut persepsi masing-masing.
"Pelayanan kepada masyarakat haruslah maksimal, purna dan tuntas serta sebagai pelayanan masyarakat kita wajib meng-upgrade diri agar selalu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi", pungkas Andri ( Camat Kemlagi ini biasa disapa).
Materi pertama disampaikan oleh Melok Ribawati selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, bahwa kegiatan ini sungguh luar biasa karena dari judulnya saja service excellence yang artinya pelayanan yang luar biasa.
"Kita banyak salah persepsi bahwa Bagian Pemerintah Kabuaten Mojokerto adalah bagan dari DPMD Kabupaten Mojokerto, padahal yang benar adalah Bagian Pemerintahan merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto", tegas Melok mengawali pembicaraan.
Lebih lanjut Kepala Bagian Pemerintahan yang juga istri dari Camat yang ada di Kabupaten Mojokerto ini menuturkan, bahwa dalam pelayanan yang paling utama adalah harus adanya inovasi dan inovasi itu sendiri tidak harus suatu hal yang baru, namun lebih bagaimana yang sudah ada ini kita modifikasi menjadi lebih menarik lagi.
Materi yang kedua disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemlagi, Dwi Juni Siswanto, S.IP., MM awal menyampaikan terima kasih kepada 15 (lima belas) desa (termasuk Desa Kemlagi) yang sudah membuat Perdes PPID dan sudah menyetorkannya ke Kecamatan Kemlagi.
"Ada satu hal yang sering kali kurang kita pahami bahwa penulisan nama Kepala Desa dalam suatu naskah itu ada perbedaan, jika menulis nama Kepala Desa dalam naskah produk hukum maka tidak perlu mencantumkan gelarnya, sementara dalam naskah dinas boleh mencantumkan gelar", papar Dwi Juni Siswanto.
Selanjutnya Kasi Pemerintahan yang juga ayahnya pernah bertugas di Kecamatan Kemlagi sebagai Camat Kemlagi ini menegaskan bahwa suatu arsip itu harus disimpan dan dikelola dengan baik, karena jika ada permasalahan dengan hukum maka yang dibutuhkan adalah arsip.
"Semua instansi/lembaga yang menggunakan anggaran dana dari negara wajib lakukan pemberkasan arsip, karena arsip yang berhubungan dengan keuangan tenggang waktunya adalah 10 (sepuluh) tahun", pungkas Dwi.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...