https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kegitan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 kali ini bertempat lantai 3 aula Kantor Kecamatan Kemlagi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Desa dari desa-desa yang ada di Kecamatan Kemlagi dan dari 20 (dua puluh) desa ada 3 (tiga) desa yang diwakili oleh Perangkat Desa Lainnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dibuka oleh Camat Kemlagi, Madya Andriyanto, S.Sos, MM. mewakili Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. Dalam kata sambutannya Andri (Camat Kemlagi biasa disapa), mengharapkan agar para sekdes selalu meng-update dan meng-upgrade teknologi yang berkembang termasuk tata kelola kearsipan.
"Berkas yang ada di desa harap selalu diarsipkan dan ditata dengan baik dan harus diregister serta bahkan kalau perlu ditata ulang berkas/arsip yang ada", tegas Andri.
Meski kegiatan ini yang punya inisiasi Bagian Hukum, namun narasumber yang dihadirkan berasal dari DPMD Kabupaten Mojokerto dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto.
Khusnul Urifah dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto menyampaikan materi tentang tata kelola kearsipan. "Tata kelola kearsipan ini didasarkan aturan yang ada, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tantang Pelaksanaan Kearsipan", tegas Ifa (sapaan Khusnul Urifah)
"Ditingkat Kabupaten Mojokerto kita juga memiliki aturan yang didasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kearsipan, sedangkan aturan pelaksanannya kita ada Perbup Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Perbup Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Vital dan Perbup Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Aset", pungkas Khusnul Urifah.
Sementara narasumber berikutnya yakni Hendra Putra Djaya selaku Kepala Bidang Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, yang menyampaikan materi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Desa.
"Kegiatan Bimtek Non Tunai Desa dan CMS Siskeudes bagi operator Siskeudes untuk sementara kita tunda dulu, karena masih banyaknya agenda lain dan rencana nanti kita tempatkan di lantai 2 (dua) Bank Jatim Mojokerto", pengkas Hendra Putra Djaya.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi.
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...