https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Mendasarkan surat Camat Kemlagi Nomor: 005/541/416-315/2024 perihal undangan (Sinkronisasi Data Pertanahan di Desa) pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Kemlagi.
Acara yang dihadiri oleh Camat Kemlagi dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi tersebut menghadirkan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber.
Setelah acara selesai, maka Kepala Desa Kemlagi diberikan data dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto terdapat 556 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan di Desa Kemlagi yang perlu disinkronisasikan.
Atas dasar tersebut diatas, Kades Kemlagi Abd. Wahab, SE lakukan langkah awal dengan mengundang sesepuh Desa Kemlagi pada hari Jum'at, 12 Juli 2024 bertempat di Kantor Desa Kemlagi dan berlangsung mulai jam 19.30 sampai dengan 23.30 WIB.
"Terima kasih atas kesediaan bapak-bapak sesepuh Desa Kemlagi yang sudah hadir memenuhi undangan kami, dan nanti kami mohon konfirmasinya terkait data-data pemilik tanah yang kami terima dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto", pinta Abd. Wahab.
Data-data pemilik tanah dipaparkan satu per satu oleh Kades Kemlagi melalui layar proyektor dan para sesepu desa yang hadir langsung mengkonfirmasi tanah tersebut masih atas nama pemilik atau sudah berpindah tangan dan juga lokasi tanah dimaksud.
Dari langkah awal yang dilakukan oleh Kades Kemlagi memang data tanah yang ada ini belum semuanya bisa dikonfirmasi (masih sekitar 90 % terkonfirmasi). "Namun kedepan akan tetap dilakukan koordinasi dengan perbagai pihak termasuk konfirmasi langsung kepada pemilik tanah", pungkas Kades Kemlagi
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...