https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan salah satu jenis pajak daerah adalah PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sementara itu wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Per 31 Juli 2024 ini Camat Kemlagi telah menargetkan agar pembayaran PBB P-2 dari warga diharapkan bisa mencapai 35 %, namun sampai dengan artikel ini diterbitkan bahwa untuk Desa Kemlagi sudah mencapai 50 % lebih.
Rilis dari https://dispendamojokerto.net diketahui bahwa pembayaran PBB P-2 untuk Desa Kemlagi telah mencapai 50,34 % dengan rincian bahwa baku PBB-P2 Desa Kemlagi tahun 2024 ini adalah sebesar Rp. 59.513.500 sedangkan yang sudah terbayar sebesar Rp. 29.957.865
Pembayaran yang dilakukan oleh warga atau wajib pajak ternyata tidak hanya melalui petugas yang ada di Desa Kemlagi, tapi memanfaatkan atau menggunakan fasilitas pembayaran pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Mojokerto.
Berikut ini tempat pembayaran PBB yang telah dimanfaatkan oleh warga atau wajib pajak (tahun 2024 dan tahun sebelumnya), sebagai berikut :
Namun demikian Pemerintah Desa Kemlagi tetap mengharapkan warga atau wajib pajak untuk melunasinya sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2024. Karena bagaimanapun dari pembayaran PBB P-2 ini nantinya akan dikembalikan kepada Desa untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...