Penyuluhan atau Sosialisasi Program PTSL Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Kemlagi
https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Percepatan PTSL sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Alhamdulillah pada tahun 2024 Desa Kemlagi mendapatkan program PTSL. Sebuah program dari Pemerintah yang sudah didambakan dan dinantikan oleh masyarakat Desa Kemlagi. Hal ini wajar karena beberapa tahun terakhir yang mendapatkan program ini adalah desa-desa tetangga.
Untuk lebih memahamkan kepada masyarakat Desa Kemlagi terkait program PTSL, maka pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto mengadakan penyuluhan Peta Bidang Tanah (PBT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Kemlagi mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB
Acara ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat Desa Kemlagi, hal ini terbukti dari target undangan sebanyak 100 (seratus) orang namun yang hadir lebih dari itu, sampai warga yang tidak mendapatkan tempat duduk mereka rela duduk dilantai beralaskan karpet atau tikar.
Pada awal acara penyuluhan ini, Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE menyampaikan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan program PTSL untuk masyarakat Desa Kemlagi, sebuah program yang sudah lama diimpikan oleh masyarakat.
"Saya mohon kepada warga Desa Kemlagi terutama pemohon PTSL untuk selalu memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam program ini dengan tujuan agar cepat selesai sebagaimana waktu yang telah ditentukan", ujar Abd. Wahab, SE
Selanjutnya pejabat dari Kantor ATR / BPN Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa syarat utama yang bisa mengikuti program ini adalah bahwa tanah yang didaftarkan adalah tanah yang belum pernah disertifikatkan dan tanah yang tidak dalam sengketa.
Diakhir pertemuan, masyarakat yang hadir diberikan kesemparan untuk bertanya dan banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat dijawab satu persatu oleh narasumber dari Kantor ATR / BPN Kabupaten Mojokerto.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Husen Shofi
17 Februari 2024 10:44:45
Alhamdulillah terima kasih infonya . pemerintah Desa Kemlagi semakin Oke. Semoga bermanfaat untuk semua...